Daftar Blog Saya

Minggu, 08 Agustus 2010

Kata Sepakat Ulama dalam Haramnya Musik

Kata Sepakat Ulama dalam Haramnya Musik


Berikut ini adalah bukti adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian plus alat musik sehingga tidaklah teranggap adanya orang-orang yang menyelisihi para ulama semenjak masa para shahabat.

فممن نقل الإجماع على تحريم الغناء:
1- أبو بكر الآجري (ت360هـ) : نقل إجماع العلماء على تحريم سماع آلات الملاهي

Di antara ulama yang menegaskan adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian adalah sebagai berikut:

Pertama, Abu Bakar al Ajurri yang wafat tahun 360 H. beliau mengatakan adanya ijma ulama akan haramnya mendengarkan alat musik.

2 – حكى أبو الطيب الطبري الشافعي (ت450هـ) : الإجماع على تحريم آلات اللهو وقال: إن استباحتها فسق

Kedua, Abu Thayyib al Thabari asy Syafii yang wafat pada tahun 450 H. Beliau menukil adanya ijma mengenai haramnya alat musik. Beliau juga mengatakan bahwa memainkan atau mendengarkan alat musik adalah kefasikan.

3 – ابن قدامة المقدسي ( ت: 540هـ) : وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشبابة فلا قطع فيه … ولنا أنه آلة للمعصية بالإجماع

Ketiga, Ibnu Qudamah al Maqdisi yang wafat pada tahun 540 H. Beliau mengatakan, “Tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencuri gendang, seruling dan gitar. Alasan kami adalah mengingat bahwa benda-benda merupakan alat untuk bermaksiat dengan sepakat ulama”.

4 – الحافظ أبو عمرو ابن الصلاح (ت : 643هـ) : وقال ابن الصلاح في “فتاويه”: وأما إباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين. ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والاختلاف أنه أباح هذا السماع

Keempat, Al Hafizh Abu Amr Ibnu Shalah yang wafat pada tahun 643 H. Dalam buku kumpulan fatwanya, beliau mengatakan, “Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama yang memiliki pendapat yang diakui yang membolehkan nyanyian semisal ini”.

5 – أبو العباس القرطبي ـ من المالكية ـ ( ت : 656هـ) : وأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على سماع المغاني بالآلات المطربة فمن قبيل ما لا يختلف في تحريمه

Kelima, Abul Abbas al Qurthubi yang bermazhab Maliki dan wafat pada tahun 656 H. Beliau mengatakan, “Adapun bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini yaitu hobi mendengarkan nyanyian yang dipadu dengan alat musik adalah termasuk perbuatan yang tidak diperselisihkan oleh para ulama sebagai perbuatan yang hukumnya haram”.

6 – شيخ الإسلام ابن تيمية (ت 728هـ ) : ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً

Keenam, Ibnu Taimiyyah yang wafat pada tahun 728H. Beliau mengatakan, “Tidak ada satu pun ulama mazhab empat yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum alat musik”.

وقال أيضا : ( مذهب الأئمة الأربعة أن آلات اللهو كلها حرام )

Beliau juga mengatakan, “Pendapat imam mazhab yang empat adalah haramnya semua bentuk alat musik”.

وقال أيضا في المنهاج : قوله – يعني الرافضي- ( وإباحة الغناء ) فيقال له: هذا من الكذب على الأئمة الأربعة فإنهم متفقون على تحريم المعازف التي هي آلات اللهو كالعود ونحوه

Dalam kitab al Minhaj as Sunah beliau mengatakan mengenai anggapan orang-orang Syiah bahwa imam mazhab yang empat menghalalkan nyanyian, “Ini adalah kebohongan atas nama imam mazhab yang empat. Mereka semua sepakat haramnya alat musik semisal kecapi”.

وقال أيضا في المنهاج : والمقصود هنا أن آلات اللهو محرمة عند الأئمة الأربعة ولم يحك عنهم نزاع في ذلك

Di kitab yang sama beliau mengatakan, “Intinya, alat musik itu hukumnya haram menurut empat imam mazhab. Tidak ada yang menyebutkan adanya perbedaan di antara empat imam mazhab”.

7 – تاج الدين السبكي ـ من الشافعية ـ ( ت756هـ) : ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه

Ketujuh, Tajuddin as Subaki salah seorang ulama bermazhab Syafii yang meninggal pada tahun 756 H mengatakan, “Ulama yang membolehkan nyanyian maksudnya adalah nyanyian yang tidak diiringi dengan rebana atau gitar, campur baur laki-laki dan perempuan serta orang-orang yang haram dipandangi”.

8 – قال ابن رجب ـ من الحنابلة ـ (ت 795هـ) : وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم فمحرم مجمع على تحريمه ولا يعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى

Kedelapan, ‘Ibnu Rajab salah seorang ulama bermazhab Hanbali yang wafat pada tahun 795 H. Beliau mengatakan, “Hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang kafir adalah haram dengan sepakat ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah”.

وقال أيضا عن سماع الملاهي : ( سماع آلات اللهو لا يعرف عن أحد ممن سلف الرخصة فيها إنما يعرف ذلك عن بعض المتأخرين من الظاهرية والصوفية ممن لا يعتد به .)

Beliau juga mengatakan tentang mendengarkan musik, “Tentang mendengarkan alat musik tidaklah diketahui adanya satu ulama salaf yang membolehkannya. Pendapat yang membolehkan mendengarkan alat musik hanyalah pendapat sebagian ulama belakangan yaitu zhahiri dan sufi yang merupaka orang-orang yang pendapatnya tidak diakui”.

9 – ابن حجر الهيتمي قال (ت : 974هـ) : الأوتار والمعازف ” كالطنبور والعود والصنج أي ذي الأوتار والرباب والجنك والكمنجة والسنطير والدريبج وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسفاهة والفسوق وهذه كلها محرمة بلا خلاف ومن حكى فيها خلافاً فقد غلط أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومنعه هداه وزل به عن سنن تقواه .)

Kesembilan, Ibnu Hajar al Haitami yang wafat pada tahun 974 H mengatakan, “Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki sinar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama di dalamnya. Siapa yang mengatakan adanya perselisihan maka orang tersebut boleh jadi salah paham atau kalah dengan hawa nafsunya sehingga pada akhirnya buta dan tuli dari kebenaran dan tergelincir dari jalan takwa”.

10ـ قال ابن عبد البر رحمه الله : ( من المكاسب المجمع على تحريمها الربا ومهور البغايا والسحت والرشا وأخذا الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الزمر واللعب الباطل كله ..)

Kesepuluh, Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Diantara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi plus musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia”.

11ـ قال الغُماري : ( حتى إبليس داخلٌ في إجماع العقلاء على تحريمه ) ..

Kesebelas, al Ghumari mengatakan, “Sampai-sampai Iblis pun terhitung di antara makhluk yang memiliki akal sehat yang bersepakat untuk mengharamkan alat musik”.

تنبيه : يقول ابن رجب في رسالته في ” السماع “ : (( وقد روي عن بعض السلف من الصحابة وغيرهم ما يوهم عند البعض إباحة الغناء، والمراد بذلك هو الحداء والأشعار )).

Dalam bukunya, as Sama’ Ibnu Rajab mengatakan, “Terdapat riwayat dari sebagian salaf semisal sahabat yang bisa dipahami bahwa mereka membolehkan nyanyian. Nyanyian yang mereka bolehkan adalah syair penggembala atau syair secara umum (baca:nyanyian sederhana tanpa musik)”.

Sumber: http://islamancient.com/articles,item,626.html?PHPSESSID=8b04a37a78bcd730d4024624955d56a5

Artikel www.ustadzaris.com

Bacaan Al Qur’an untuk Ringtone dan Nada Tunggu

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah: Bacaan Al Quran untuk Nada Tunggu

تشغيل القرآن الكريم في وقت انتظار المكالمة

Bacaan al Qur’an untuk nada tunggu

أحيانا نضطر لقطع المكالمة الهاتفية ونطلب من المتصل الانتظار قليلاً من أجل الانشغال بمكالمة أخرى أهم قد تطول مدتها، وقد نحول الشخص المتصل على من يريد فينتظر بعض الوقت حتى يرد عليه .

Terkadang kami kebingungan untuk memutus pembicaraan via telepon dan kami meminta orang yang menghubungi kami untuk menunggu beberapa saat lamanya dikarenakan ada pembicaraan yang lebih penting dengan orang lain (telepon yang ditanyakan bisa menerima dua penelepon, pent) yang terkadang waktu menunggu tersebut cukup lama. Terkadang kami mengalihkan penelepon kepada orang yang ingin dia hubungi, akibatnya penelepon tersebut harus menunggu beberapa saat sehingga penelepon tersambung dengan orang yang dia inginkan.

وخلال فترة الانتظار المذكورة يمكن للمتكلم أن يسمتع إلى مادة مسجلة مناسبة ، ولقد رغبنا أن نملأ فترة الانتظار هذه بمادة دينية سواء مقاطع من القرآن الكريم أو من الأحاديث الشريفة . فما حكم هذا العمل ؟ مع العلم أن المكالمات قد يدخل فيها الجد والهزل حسب الأشخاص المتحدثين

Selama masa menunggu tersebut, penelepon bisa mendengarkan suara rekaman yang sesuai. Kami ingin mengisi masa jeda tersebut dengan rekaman materi keagamaan baik berupa potongan ayat al Qur’an atau kutipan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam\. Apa hukum perbuatan semisal ini? Perlu diketahui bahwa pembicaraan via telepon tersebut terkadang diselingi omongan serius atau guyonan tergantung penelepon.

الحمد لله
هذا العمل غير مشروع ، وقد يكون سببا في إهانة القرآن وعدم احترامه ، وكذلك أحاديث الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

Jawaban, “Perbuatan di atas tidak ada tuntunannya. Bahkan terkadang menjadi sebab penghinaan dan pelecehan terhadap al Qur’an. Demikian pula pelecehan terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وقد سئلت اللجنة الدائمة مثل هذا السؤال

Al Lajnah Ad Daimah pernah mendapatkan pertanyaan semisal.

فأجابت : القرآن كلام الله تعالى فيجب احترامه وصيانته عما لا يليق به من خلطه بهزل أو مزاح يسبق تلاوته أو يتبعها مع اتخاذه تسلية أو ملء فراغ مثل ما ذكرت ،

Jawaban Al Lajnah Ad Daimah, “Al Qur’an adalah firman Allah yang wajib dihormati dan dijaga dari hal-hal yang tidak pantas untuk al Qur’an semisal diselingi guyonan atau senda gurau sebelum terdengar pembacaan al Qur’an ataupun setelahnya disamping hal tersebut berarti menjadikan al Qur’an sekedar hiburan atau mengisi kekosongan waktu sebagaimana yang anda katakan.

بل ينبغي القصد إلى تلاوته قصداً أوليا عبادة لله وتقرباً إليه مع تدبر معانيه والاعتبار بمواعظه لا لمجرد التسلية والتفكه وملء الفراغ ، وكذلك أحاديث النبي صلى الله عليه وسلم ،

Sepatutnya niat pokok dalam membaca al Qur’an adalah beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah diiringi dengan merenungkan makna kandungan ayat yang dibaca dan mengambil pelajaran dari nasihat yang ada di dalamnya, bukan hanya dijadikan hiburan, senang-senang dan mengisi kekosongan waktu. Demikian pula niat dalam membaca atau mendengarkan pembacaan hadits Nabi.

لا يجوز خلطها بالهزل والدعابات ، بل تجب العناية بها وصيانتها عما لا يليق والقصد إليها لفهم أحكام الشرع منها والعمل بمقتضاها اهـ

Tidak boleh menyelai bacaan hadits dengan guyonan atau main-main. Wajib hukumnya memberi perhatian terhadap hadits, menjaganya dari hal-hal yang tidak pantas dan niatan ketika membaca hadits adalah untuk memahami hukum-hukum syariat dan mengamalkan isi kandungannya”.

فتاوى اللجنة الدائمة (4/57-58)

Dari Fatwa Lajnah Daimah jilid 4 hal 57-58.

Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 34494, http://islamqa.com/ar/ref/34494

Artikel www.ustadzaris.com

Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka “Tri Satya”

Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka “Tri Satya”


“Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…”

Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘kehormatan’.

Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya,

عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ».

Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani).

Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan lancang kepada Allah dan melecehkan kesempurnaan dan keagungan Allah. Karena seorang insan jika ingin menegakan bahwa dirinya benar dalam perkataannya atau berupaya membersihkan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya maka dia akan bersumpah dengan sesuatu yang paling agung dalam hatinya. Adakah di alam semesta ini suatu yang lebih agung dibandingkan dengan Allah. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong kesyirikan.

Hukum bersumpah dengan selain Allah adalah haram menurut mayoritas ulama.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Bersumpah dengan makhluk hukumnya haram menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat Abu Hanifah dan merupakan salah pendapat dari dua pendapat yang ada dalam mazhab Syafii dan Ahmad. Bahkan ada yang menyatakan bahwa para shahabat telah bersepakat dalam hal ini.
Ada juga yang berpendapat bahwa sumpah dengan selain Allah itu makruh. Namun pendapat pertama jelas pendapat yang lebih benar sampai-sampai tiga shahabat nabi yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar berkata, ‘Sungguh jika aku bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan aku berbohong itu lebih aku sukai dibandingkan jika aku bersumpah dengan selain Allah dalam kondisi benar” (Majmu Fatawa 1/204).

Dalam kesempatan yang lain, beliau berkata, “Menurut pendapat yang benar dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf adalah tidak boleh bersumpah dengan makhluk baik nabi atau bukan nabi, malaikat, seorang raja ataupun seorang ulama. Terlarangnya hal ini adalah larangan haram menurut mayoritas ulama sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad” (Majmu Fatawa 27/349).

Tentang rahasia di balik larangan ini, Syaukani mengatakan, “Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifatNya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author 10/160).

Jadi bersumpah dengan selain Allah adalah syirik besar yang mengeluarkan dari Islam jika diiringi keyakinan bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan. Jika tidak ada unsur ini maka hukumnya adalah syirik kecil.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِى رَكْبٍ وَهْوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ »

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau menjumpai Umar bin al Khattab bersama suatu rombongan. Saat itu Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Nabipun lantas memanggil rombongan tersebut lalu bersabda, “Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَلَفَ بِالأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا ».

Dari Ibnu Buraidah dari Buraidah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan amanah maka dia bukanlah umatku” (HR Abu Daud no 3253, dinilai shahih oleh al Albani).

Oleh karena itu tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan Ka’bah, amanah, kehormatan, pertolongan, barokah fulan, kehidupan fulan, kedudukan nabi, kedudukan wali, bapak, ibu dan tidak pula dengan kepala anak. Ini semua hukumnya haram. Barang siapa yang terjerumus ke dalamnya maka kaffarah/tebusannya adalah dengan mengucapkan laa ilaha illallah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِى حَلِفِهِ وَاللاَّتِ وَالْعُزَّى . فَلْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ . فَلْيَتَصَدَّقْ »

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah lalu berkata dalam sumpahnya ‘demi Latta dan Uzza’ maka hendaknya mengucapkan laa ilaha illallah. Barang siapa yang berkata kepada kawannya ‘mari kita bertaruh’ maka hendaknya dia bersedekah” (HR Bukhari no 4579) [Muharramat Istahana biha anNas hal 21, maktabah al Khudairi].

Di sisi lain, dalam al Qur’an Allah sering bersumpah dengan menyebut makhlukNya semisal mengatakan, ‘Demi matahari dan terangnya’ atau ‘Demi malam jika telah gelap’ atau kalimat yang semisal.

Ada dua jawaban untuk mendudukkan masalah ini dengan benar. Pertama, ini adalah perbuatan Allah dan Allah tidak boleh ditanya tentang yang Dia lakukan. Dia berhak untuk bersumpah dengan makhluk apa saja yang Dia kehendaki. Dialah yang akan menanyai makhlukNya bukan malah ditanya. Dialah yang menghukumi bukan yang dihukumi.
Kedua, Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk ini menunjukkan keagungan dan kesempurnaan kuasa dan hikmah Allah. Jadi jika Allah bersumpah dengan ini semua, maka ini menunjukkan pengagungan terhadap makhluk-makhluk tersebut. Sehingga secara tidak langsung menunjukkan sanjungan terhadap Allah. Sedangkan kita tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan selain Allah karena kita dilarang untuk melakukan hal tersebut (al Qoul al Mufid 2/325-326).

Bolehkah Menjamak Shalat Bagi Selain Musafir.....?

Bolehkah Menjamak Shalat Bagi Selain Musafir?


Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pernah shalat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan rakaat yaitu Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’.

Dalam salah satu riwayat Muslim, dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar secara jamak di kota Madinah padahal tidak ada ketakutan, tidak pula sedang bepergian”.

Abu az Zubair mengatakan bahwa aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat demikian. Kata Sa’id, “Hal itu sudah kutanyakan kepada Ibnu Abbas. Jawaban Ibnu Abbas, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin untuk tidak menyusahkan satupun dari umatnya’.

Dalam riwayat Muslim yang lain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’ di Madinah padahal tidak ada rasa takut, tidak pula ada hujan” (HR Bukhari no 522 dan Muslim no 705).

Kandungan Hadits

Hadits ini merupakan dasar pokok disyariatkannya shalat jamak bagi bukan musafir. Sejumlah ulama berpendapat dengan makna tekstual hadits tersebut. Oleh karena itu, mereka berpendapat bolehnya menjamak shalat ketika tidak bepergian karena ada kebutuhan apapun bentuk kebutuhan tersebut namun dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Sirin, Rabi’ah, Asyhab, Ibnul Mundzir dan al Qoffal al Kabir. Menurut penjelasan al Khatabi hal ini juga merupakan pendapat sejumlah ulama pakar hadits (Fathul Bari 2/24).

Secara langsung hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat di kota Madinah tanpa udzur. Sedangkan secara tidak langsung hadits di atas menunjukkan bahwa rasa takut, hujan dan bepergian merupakan faktor-faktor yang membolehkan untuk menjamak shalat.

Tidak terdapat penjelasan valid tentang sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat sebagaimana dalam hadits di atas selain penjelasan Ibnu Abbas ‘Nabi ingin untuk tidak menyusahkan satupun dari umatnya’. Kaedah mengatakan bahwa seorang perawi itu lebih tahu tentang maksud hadits yang dia riwayatkan.

Imam Syafii mengatakan, “Tentang masalah ini terdapat banyak pendapat. Di antaranya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat di Madinah dengan tujuan memberi kelonggaran untuk umatnya sehingga tidak ada seorangpun yang berat hati untuk menjamak shalat pada satu kondisi”. Setelah itu beliau mengatakan,

” وليس لأحد أن يتأوّل في الحديث ما ليس فيه “

“Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengotak atik hadits dengan hal yang tidak terdapat di dalamnya” (Al Umm 7/205).

An Nawawi mengatakan, “Pendapat ini dikuatkan oleh makna eksplisit dari pernyataan Ibnu Abbas, ‘Nabi ingin agar tidak menyusahkan umatnya’. Ibnu Abbas tidak memberikan alasan karena sakit atau faktor yang lain” (5/219).

Dalam salah satu riwayat Bukhari, Ayub bertanya, “Boleh jadi malam itu turun hujan?”. Gurunya mengatakan, “Boleh jadi”.

Ibnu Hajar mengatakan, “Kemungkinan karena faktor hujan juga dilontarkan oleh Malik setelah meriwayatkan hadits di atas. … Akan tetapi dalam riwayat Muslim dan Ashabus Sunan disebutkan ‘padahal tidak ada rasa takut, tidak pula ada hujan’. Sehingga jelaslah bahwa jamak tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan bukan karena rasa takut, bepergian atau karena hujan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat ketika itu mungkin karena faktor sakit. Inilah pendapat yang dipilih oleh An Nawawi. Akan tetapi, jika dicermati secara seksama pendapat ini juga tetap kurang tepat. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat karena sakit, berarti para shahabat yang shalat bersama beliau hanya para shahabat yang sedang sakit saja. Padahal secara eksplisit Nabi menjamak shalat dengan semua shahabat sebagaimana penegasan yang disampaikan oleh Ibnu Abbas”.

An Nawawi juga mengatakan, “Ada ulama yang menjelaskan bahwa ketika itu ada mendung lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Zhuhur. Setelah mendung hilang misalnya diketahui bahwa waktu Ashar sudah tiba. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lanjutkan dengan shalat Ashar”. Komentar An Nawawi terhadap pendapat ini, “Ini adalah pendapat yang mengada-ada. Meski ada sedikit kemungkinan untuk menerima pendapat ini untuk memahami shalat jamak yang Nabi lakukan untuk shalat Zhuhur dan Ashar. Namun kemungkinan ini jelas tertolak untuk shalat Maghrib dan Isya” (Fathul Bari 2/30).

Jamak Shuri

Ada ulama yang memahami jamak dalam hadits di atas dengan jamak shuri. Akan tetapi pendapat ini tertolak dengan perkataan perawi, ‘Nabi ingin tidak menyulitkan seorangpun dari umatnya’.

Ibnu Hajar berkata, “Keinginan Nabi untuk menghilangkan kesusahan dari umatnya adalah bantahan terhadap yang mengatakan bahwa jamak tersebut adalah jamak shuri. Karena jamak shuri itu tidak bisa lepas dari kesulitan” (Fathul Bari 2/31).

Jamak shuri adalah menunda pelaksaan shalat zhuhur -misalnya- sampai di akhir waktunya lalu shalat ashar dikerjakan pada awal waktunya. Nampaknya jamak padahal masing-masing shalat tetap dikerjakan pada waktunya masing-masing.

Jamak karena Sakit

Sakit adalah alasan yang bisa dibenarkan untuk menjamak shalat. Ketika seorang yang sakit kesulitan untuk shalat di waktunya masing-masing maka dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.

Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama bersilang pendapat mengenai shalat jamak bagi orang yang sakit baik ketika bepergian ataupun tidak. Sejumlah ulama membolehkan orang sakit untuk menjamak shalat di antaranya adalah Atha’ bin Abi Rabah. Tentang orang sakit Malik mengatakan, “Jika lebih mudah baginya untuk menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar di tengah-tengah waktu Zhuhur maka hal tersebut dibolehkan kecuali jika dia khawatir akan jatuh pingsan sebelum itu maka boleh menjamak setelah zawal/setelah matahari bergeser ke barat. Demikian untuk shalat Maghrib dan Isya’, jamak dilakukan ketika awan merah telah menghilang. Akan tetapi jika si sakit khawatir akan jatuh pingsan maka boleh menjamak shalat sebelum itu. Jamak bagi orang sakit itu hanya dibolehkan bagi orang yang sakit perut atau sakit semisal itu atau orang yang sakitnya parah yang dengan menjamak shalat itu lebih memudahkannya” (Al Ausath 2/434 dan al Istidzkar karya Ibnu Abdil Barr 6/36-37).

Al Laits mengatakan bahwa jamak shalat itu dibolehkan bagi orang yang sakit secara umum dan sakit perut secara khusus. Abu Hanifah mengatakan bahwa orang yang sakit itu dibolehkan untuk menjamak shalat sebagaimana jamak yang dilakukan oleh seorang musafir. Ahmad dan Ishaq juga menegaskan bahwa orang yang sakit itu boleh menjamak shalat (Al Istidzkar 6/37).

Tirmidzi mengatakan, “Sebagian ulama dari kalangan tabi’in membolehkan orang sakit untuk menjamak shalat. Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama juga membolehkan menjamak shalat karena hujan. Inilah pendapat Syafii, Ahmad dan Ishaq. Akan tetapi Syafii tidak membolehkan shalat jamak bagi orang yang sakit” (Jami’ Tirmidzi 1/357).

Sakit yang membolehkan untuk menjamak shalat adalah jika si sakit akan kesulitan dan fisik tidak mampu untuk mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Al Atsram mengatakan bahwa Abu Abdillah yaitu Imam Ahmad pernah ditanya apakah orang yang sakit dibolehkan untuk menjamak shalat. Jawaban Imam Ahmad, “Aku harap demikian jika fisiknya lemah dan tidak mampu mengerjakan shalat kecuali dengan cara demikian. Demikian pula dibolehkan menjamak shalat bagi wanita yang mengalami istihadhah, orang yang terkena penyakit beseren dan orang yang keadaannya sebagaimana mereka” (Mughni 3/136).

Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, maka dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi. Demikian pula dibolehkan untuk menjamak shalat bagi seorang yang tidak memungkinkan untuk melakukan bersuci yang sempurna di masing-masing waktu shalat kecuali dengan kerepotan semisal wanita yang mengalami istihadhah dan kasus-kasus semisal itu” (Majmu’ Fatawa 24/84).

Ibnu Taimiyyah berkata, “Orang yang menjamak shalat karena safar apakah dia diperbolehkan menjamak secara mutlak ataukah jamak itu hanya khusus bagi musafir. Imam Ahmad dalam masalah ini memiliki dua pendapat baik ketika bepergian ataupun tidak bepergian. Oleh karena itu, Imam Ahmad menegaskan bolehnya jamak karena adanya kesibukkan (yang merepotkan untuk shalat pada waktunya masing-masing).

Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan, ‘Semua alasan yang menjadi sebab bolehnya meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah adalah alasan yang membolehkan untuk menjamak shalat. Oleh karena itu, boleh menjamak shalat karena hujan, lumpur yang menghadang di jalan, angin yang kencang membawa hawa dingin menurut zhahir pendapat Imam Ahmad. Demikian pula dibolehkan menjamak shalat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya)” (Majmu Fatawa 24/14

HATI-HATI PENGGUNAAN BAHAN PENAMBAH MAKANAN

Hati-Hati Penggunaan Bahan Penambah Makanan


Allah sudah memberi petunjuk melalui utusanNya, Nabi Muhammad dalam Al Quran, mengenai kebutuhan pokok manusia berupa makanan. Dia Subhanahu wa Ta'ala telah menentukan kaidah cara hidup sehat dengan memerintahkan agar manusia memilih makanan yang baik dan halal, seperti yang tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 168:

يَاأَيُّهاَ النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi"

Kita semestinya bersyukur atas petunjuk ini. Sudah jelas, Allah mengarahkan kepada yang terbaik, tidak akan menjerumuskan umatNya. Manusia itu sendiri yang benar-benar lalai dan mengikuti hawa nafsu. Bergesernya pola hidup manusia yang cenderung konsumtif, ingin serba mudah, lebih instan, yang penting enak dirasa oleh lidah tanpa memikirkan efek buruk yang bakal muncul dari kebiasaan yang keliru. Tanpa disadari, makanan yang lezat dinikmati, akhirnya merusak jasmani dengan berbagai penyakit yang menyerangnya. Salah satu pemicu makanan lezat serta menarik untuk disantap, ialah bahan (zat kimia) yang ditambahkan ke dalam makanan tersebut.

FENOMENA POLA HIDUP KONSUMTIF
Di era serba instan ini, kita begitu mudah mencari dan membeli makanan serba jadi (siap saji), baik di swalayan, toko-toko, pasar maupun di warung-warung pinggiran. Kita tinggal memilih makanan yang mengundang selera. Mengapa sekarang ini penjual makanan atau minuman bagaikan jamur di musim penghujan, baik berupa lesehan, kafe-kefe, sampai restoran kelas tinggi yang menarik minat masyarakat? Penyebabnya, ialah bergesernya pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.

Seiring dengan itu, tanpa disadari, juga terjadi pergeseran pola penyakit di masyarakat. Tak heran bila kita mendengar seseorang menderita tumor atau kanker ganas yang menyerang organ tubuh, penyakit kulit yang aneh serta penyakit kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah), degenerasi ingatan, penuaan dini dan lain-lainnya. Penyakit ini disebut penyakit degeneratif dan tampak cenderung tinggi pada era teknologi sekarang ini.

WASPADA DENGAN BAHAN PENAMBAH MAKANAN (FOOD ADDITIVES)
Maraknya produk dan makanan dengan berbagai cita-rasa dan aneka warna menjadi magnet yang mampu menggoda orang untuk merogoh koceknya, terutama pada anak-anak yang merupakan konsumen pasar paling menguntungkan. Meskipun produsen membuat makanan dengan olahan higinis, tetapi kita harus waspada dan bertanya, mengapa berbagai makanan atau minuman yang berwarna-warni dan rasanya sangat manis dapat dijual dengan harga rlatif murah? Bagaimana pula para produsen membuat makanan yang terbuat dari buah-buahan, atau santan atau kelapa parut tetapi tidak cepat basi?

Secara nalar, hal itu tak mungkin bisa dilakukan tanpa menggunakan "sesuatu" di balik itu semua. Dan sesuatu itu jelas bahan kimia hasil rekayasa manusia yang ditambahkan dalam makanan, yang dalam penggunaannya mungkin salah serta melampaui batas, bahkan dilarang digunakan untuk jenis makanan.

Sebenarnya sudah ada badan pengawas makanan dan minuman (misalnya BPOM di Indonesia atau FDA di Amerika) yang memberikan batasan-batasan bahan kimia ini dengan takaran tertentu. Namun boleh jadi penerapannya salah. Sebagai missal pembuatan bakso dengan menggunakan boraks, atau sirup (limun) dan permen (gula-gula) mengandung pewarna tekstil. Memang tidak semua jenis makanan dan minuman yang beredar di pasar dibuat dengan cara yang salah dan melampaui batas yang ditentukan. Tetapi sebagai konsumen, kita harus selalu waspada dalam memilih dan membeli. Kita perlu meneliti kelayakan penampilan, warna, rasa, aroma serta harga makanan tersebut.

MENGENAL MACAM-MACAM BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Zat atau bahan yang ditambahkan pada makanan pada waktu pembuatan, penyimpanan, dan pengepakan disebut Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau zat aditif. Dilihat dari pengaruh adanya bahan ini pada makanan terhadap kesehatan pemakainya, zat aditif dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu yang bersifat menguntungkan dan yang bersifat merugikan.

Bahan tambahan pangan yang menguntungkan bertujuan untuk meningkatkan nilai gizi dari bahan makanan atau minuman yang diolah, karena kemungkinan dalam proses pengolahan, mineral-mineral dan vitamin yang ada pada makanan tersebut terbuang atau terurai akibat pemanasan, pencucian dan sebagainya. Contohnya, vitamin A, B, dan D ditambahkan pada proses pengolahan susu. Vitamin C pada sari buah, vitamin E pada mentega. Juga mineral tertentu (calsium, magnesium, zat besi) untuk berbagai jenis makanan dan minuman. Yodium yang ditambahkan ke dalam garam dapur. Penambahan yodium ini untuk mengatasi kekurangan yodium di masyarakat.

Bahan tambahan pangan ini sudah sangat meluas penggunaannya di masyarakat. Hampir pasti, semua industri pangan baik yang besar maupun industri rumah tangga menggunakan zat ini. Pemakaian BTP memang tidak dilarang, sepanjang zat yang digunakan tersebut benar-benar aman untuk kesehatan manusia dan tidak digunakan secara sembarang (melebihi takaran yang diizinkan), juga tidak salah menerapkannya. Dengan kata lain, tidak semua pemakaian BTP berdampak negatif terhadap kesehatan konsumen. Tetapi masalahnya, bagaimana konsumen dapat menilai suatu bahan makanan yang dibeli dan dikonsumsi sehari-hari mengandung zat aditif dalam dosis yang berlebih atau tidak? oleh karena itu, sebaiknya, produsen, penjual makanan maupun konsumen, harus mengenali macam-macam zat ini, sehingga makanan tetap aman bagi masyarakat.

BTP yang diizinkan sebenarnya ada 11 jenis. Tetapi pembahasan disini hanya terhadap bahan yang sering digunakan sehari-hari.

1. Bahan Pemanis.
Keunggulan utama pemanis sintetis dibandingkan gula alami adalah harga jualnya yang jauh lebih murah dan tingkat kemanisannya jauh lebih tinggi. Inilah yang menjadi alasan utama pemakaian pemanis sintetis oleh para produsen makanan atau minuman, terutama para pengusaha kecil dengan modal terbatas.

Jenis pemanis yang populer ialah aspartam, sorbitol, sakarin dan siklamat. Pemanis ini juga menimbulkan rasa pahit, tetapi kombinasi 10 siklamat dengan 1 bagian sakarin, telah mengubah rasa pahit itu hilang. Itulah sebabnya konsumen yang awam tidak bisa membedakan suatu makanan atau minuman dibuat dari gula alami atau gula sintetis. Nama dagang pemanis sakarin yang biasa dijual adalah glucide, gencid, garantose, saccharil, saxin, sycose dan kermeseta.

2. Bahan Pengawet.
Bahan ini dimaksudkan untuk memperpanjang daya tahan simpan suatu produk makanan. Penggunaan bahan pengawet tertentu dibolehkan dalam makanan dengan takaran yang sudah ditentukan. Jenis zat ini antara lain :

• Asam benzoat/natrium benzoate. Banyak digunakan dalam pengawetan kecap, minuman ringan, acar, buah-buahan, sari buah dalam kaleng atau botol atau kemasan lainnya, keju, margarin, saus tomat, jam/jelly, sirup dan lain-lainnya.
• Garam-garam sulfite. Biasa digunakan untuk mengawetkan bahan-bahan beku (misalnya udang beku, kentang goreng beku dan lain-lain).
• Nitrat dan nitrit. Banyak digunakan pada daging olahan, daging awetan, keju dan corned dalam kaleng.
• Belerang dioksida. Biasa digunakan dalam sosis dan hampir sama penggunaannya dengan asam benzoat.

Peraturan menteri kesehatan jelas melarang penggunaan formalin dan boraks sebagai bahan pengawet pada makanan. Bahan ini biasa digunakan untuk mengawetkan mayat atau spesimen biologi.

3. bahan Pewarna
Mengingat banyak kelemahan yang dijumpai pada zat pewarna alami, banyak orang yang beralih menggunakan bahan pewarna sintetis. Bahan pewarna sintetis ini memiliki banyak kelebihan dibandingkan pewarna alami dalam hal keanekaragaman warna, kestabilan warna, daya tahan simpan dan harga yang sangat murah.

Bahan pewarna sintetis yang diizinkan di Indonesia ialah : biru berlian, coklat HT, eritrosin, hijau FCS, hijau S, indigotin, karmoisin, kuning FCS, kuning kuinolin, merah allura, ponceau 4R dan tartrazin. Bahan-bahan ini sering digunakan dalam es krim atau segala jenis es, minuman ringan, jam/jelly, aneka saus, buah dan sayur dalam kaleng serta berbagai macam aneka kue atau snack.

Sedangkan bahan sintetis yang dilarang ialah : auramin, amaranth, kuning metanil, rhodamin B, ponceau SX, ponceau 3R, butter yellow, chrysoidine, citrus red no 2, guinea green B, magenta, oil orange SS, Oil orange XO, Oil yellow AB dan sudan 1.

4. Penyedap Rasa
Sejak dahulu, di berbagai negera penyedap rasa alami sudah digunakan dalam mengolah makanan, seperti: garam, cuka, lada, cabai, bawang putih dan rempah-rempah lainnya. Tentu saja pemakaian bahan-bahan ini tidak menimbulkan masalah, malah kemungkinan sangat baik untuk mendukung kesehatan, kecuali pemakaian yang sangat berlebihan. Namun saat ini, banyak orang beralih ke penyedap rasa sintetis untuk memperkuat rasa aatu aroma dari bahan makanan yang diproduksi, maupun dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari. Selain itu, inovasi berbagai macam olahan makanan menjadikan bumbu penyedap sintetis ini tetap selalu dipakai, misalnya dalam aneka snack ringan, penjual makanan sehari-hari (lauk-pauk) dan sebagainya.

Bahan kimia sebagai penyedap rasa adalah Monosodium Glutamat (MSG), yaitu garam yang berasal dari asam glutamat. Senyawa ini memberi rasa gurih. Di pasaran dikenal dengan vetsin. Kadang pula penyedap rasa memakai gula alami untuk rasa manis, tetapi rasa manis alami juga telah bergeser digantikan dengan pemanis sintetis.

ASPEK MEDIS BAHAN TAMBAHAN PANGAN (BTP)
Departemen Kesehatan melalui BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) memang sudah menetapkan batas aman dari zat-zat kimia di dalam BTP. Di luar batas aman, tentunya sudah tidak aman lagi bagi kesehatan tubuh manusia. Artinya, takaran yang dikonsumsi melebihi yang sudah ditentukan. Sama halnya dengan obat-obatan dari bahan kimia yang mempunyai efek positip bagi kesembuhan pasien, juga mempunyai efek samping apabila tidak tepat dosis. Meskipun obat-obat tersebut kadang-kadang juga menggunakan zat pengawet dan zat kimia lainnya, tetapi pembuatan obat dan penggunaannya sudah jelas terukur oleh para ahli pada bidangnya. Selain itu, obat hanya dikonsumsi khusus bagi penderita sakit dan penggunaannya ditentukan para ahli medis.

Sebaliknya dengan BTP ini, dampak positip hanya sepihak, yaitu segi keuntungan dari produsen (penjual) makanan. Ironisnya, makanan-makanan dengan kandungan zat aditif ini dikonsumsi orang-orang sehat. Selain produsen, konsumen pun terkena imbasnya apabila terlalu berlebihan mengkonsumsi, karena zat-zat ini kurang baik, bahkan cenderung akan merusak kesehatan tubuh.

Berbeda dengan keracunan oleh obat atau bahan kimia lain, keracunan penggunaan BTP tidak segera dapat diamati. Gejala baru akan terlihat setelah bahan-bahan tersebut berakumulasi dalam tubuh dengan jumlah banyak. Hal itu merupakan proses yang sangat panjang dan perlu waktu bertahun-tahun. Itulah sebabnya konsumen tidak menyadari adanya bahaya di balik santapan yang murah meriah akibat penggunaan BTP tidak tepat dosis, atau bahan-bahan kimia yang keliru penggunaanya.

DAMPAK NEGATIP BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Dari hasil penelitian selama ini dapat diketahui, banyak BTP yang digunakan secara sembarangan. Meskipun hingga saat ini belum pernah dilaporkan adanya kasus kematian akibat keracunan BTP, tetapi beberapa zat aditif ini telah diketahui menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Bahan pewarna sintetis, bahan pengawet (termasuk nitrit), dan pemanis buatan, kemungkinan bersifat mutagen atau karsinogen. Mutagen [1] dapat menimulkan kelainan genetik, seperti kanker dan penuaan sel. Karena bersifat karsinogen (menyebabkan kanker), maka Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat telah melarang penggunaan bahan pengawet, juga pemanis sintetis seperti dulsin, siklamat dan sakarin dengan konsentrasi lebih besar konsentrasi di atas 1,5 g/orang/hari atau 11 mg/kg berat badan/hari dari 1 g/orang/hari atau lebih besar dari 15 mg/kg berat badan/hari. Penggunaan siklamat telah dilarang di Amerika sejak Oktober tahun 1969.

Sejumlah zat pewarna yang diduga bersifat karsinogen berdasarkan hasil penelitian dengan hewan percobaan telah dilarang atau dibatasi penggunaannya. Hal ini pernah dilakukan oleh FDA terhadap sejumlah zat warna, seperti FD dan C Yellow no. 3 dan 4, FD dan C Violet no.1, Metanil Yellow dan Graphite.

Menurut ketentuan WHO, batas konsumsi sakarin yang dianggap aman oleh manusia adalah 0-5 mg/kgberat badan/hari, sedangkan siklamat adalah 11 mg/kg berat badan/hari. Mengingat banyaknya makanan dan minuman yang dibuat dengan menggunakan pemanis sakarin dan siklamat, besar kemungkinan batas-batas tersebut akan terlampaui oleh konsumen yang sangat sering mengkonsumsi makanan jajanan di luar rumah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa konsumsi siklamat yang melampaui batas dapat menimbulkan kanker kandung kemih.

Hasil penelitian lain menunjukkan, pemberian sakarin pada hewan percobaan dapat menyebabkan pembentukan tumor. Sedangkan siklamat dapat berfungsi sebagai promotor terbentuknya sel kanker dengan adanya bahan lain. Oleh karena itu, penggunaan pemanis non nutritif ini banyak menimbulkan perdebatan dan sudah dilarang untuk dipakai dalam makanan di beberapa negara.

Boraks yang terkandung dalam makanan dapat diserap oleh membran mukosa dan mengakibatkan gejala-gejala perdarahan lambung dan gangguan pada sistem stimulasi saraf pusat.

Zat pewarna yang paling umum ditambahkan adalah tartrazine untuk memberi warna kuning. Pewarna lain yang juga banyak digunakan adalah trimethyl xanthine. Zat pewarna yang dipakai haruslah yang tergolong pewarna untuk makanan (food grade), bukan pewarna tekstil. Selain itu kadarnya juga harus dibatasi karena beberapa penelitian menunjukkan pemberian pewarna tartrazine yang berlebihan dapat berbahaya untuk penderita asma dan menimbulkan sikap hiperaktif pada anak-anak.

LEBIH BAIK MENGHINDARI
Meskipun zat aditif pada makanan tetap dibolehkan penggunaannya, tetapi sebagai pengguna maupun konsumen, tentunya kita menyadari pentingnya kesehatan jangka panjang, terutama anak-anak sebagai generasi penerus. Mengingat pengetahuan kita yang minim tentang zat-zat kimia ini, maka sikap yang baik bagi kita ialah menghindari makanan ataupun minuman yang mengandung BTP. Jika terpaksa harus membeli produk makanan yang mengandung unsur tersebut, hendaklah kita selektif dan teliti terhadap makanan yang akan dibeli.

Makanan dan minuman dengan penampilan yang tidak wajar, seperti rasa manis yang agak pahit, terlalu gurih, warna terlalu pekat atau terang dan mencolok atau terlalu aneh, sebaiknya tidak dibeli. Perasaan curiga juga ditujukan pada produk makanan dan minuman yang dijual dengan harga yang terlalu murah, namun segi penampilan dan kuantitas menarik untuk dibeli. Hal-hal tersebut secara sederhana merupakan indikator adanya penggunaan BTP yang terlalu banyak atau penggunaan bahan kimia terlarang bukan BTP.

Meskipun telah ada peraturan mengenai tata cara penggunaan BTP, namun dalam prakteknya pelanggaran-pelanggaran oleh produsen selalu ada. Bahkan, perbuatan yang sangat merugikan yaitu penggunaan bahan kimia yang bukan makanan pun sering digunakan. Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab produsen makanan menggunakan bahan kimia BTP, baik yang dibolehkan maupun yang dilarang, antara lain ketidaktahuan akan kemungkinan bahaya yang ditimbulkan, atau sama sekali tidak mengetahui tentang efek samping bahan-bahan kimia tersebut, serta keinginan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, dan lemahnya sistem pengawasan ataupun pengambilan tindakan terhadap para pelanggarnya.

Beberapa tahun yang lalu ditemukan adanya penggunaan zat pewarna Rhodamin B, Amaranth (keduanya pewarna merah), dan zat warna kuning metanil dalam beberapa minuman. Ada laporan juga digunakan dalam pembuatan terasi. Padahal, ketiga macam zat pewarna tersebut telah dinyatakan dilarang dalam makanan dan minuman. Selain itu ditemukan juga adanya penggunaan siklamat pada hampir semua minuman yang diteliti, umumnya pada sirup, limun, es campur atau jenis es lainnya, penggunaan boraks pada bakso, dan formalin pada tahu.

Oleh karena itu, hindarilah membeli tahu yang keras, tidak berlendir dan tidak berbau asam. Tahu yang demikian ada kemungkinan dengan menggunakan formalin. Hati-hati juga membeli ikan segar yang tahan lama tanpa es. Bakso yang teksturnya sangat kenyal, walaupun tanpa daging atau kadar dagingnya sangat sedikit, kemungkinan besar dibuat dengan boraks. Bakso yang ditambah boraks biasanya sangat awet walau tidak disimpan dalan almari es, karena boraks mempunyai sifat desinfektan.

Makanan yang mengandung santan kelapa tetapi awet dalam penyimpanan, kemungkinan besar menggunakan natrium benzoat yang berlebihan, dapat ditemukan juga dalam berbagai makanan jajanan seperti ongol-ongol, cincau, cendol , manisan dan lain-lainya.

Kita juga harus mewaspadai apabila jagung rebus atau jagung bakar yang dibeli rasanya sangat manis, padahal bukan jagung manis, kemungkinan menggunakan pemanis sintetis. Demikian juga jagung yang diberi warna kuning sintetis sehingga mempunyai kesan seolah-olah jagung masih segar.
Fakta-fakta tersebut baru sebagian kecil contoh penyalahgunaan zat kimia berbahaya pada makanan yang sempat merebak di media massa. Masih banyak contoh lainnya yang belum terekspos ke permukaan. Hal ini akibat dari sikap konsumen yang kurang tanggap, ataupun pihak produsen yang kurang memiliki tanggung-jawab moral.

Makanan jajanan yang dijual di kantin-kantin sekolah atau lembaga lainnya pun tidak luput dari penggunanan BTP yang tidak tepat. Pernah dijumpai makanan merk terkenal, terlihat dalam komposisi makanan tidak mengandung monosodium glutamat (MSG), tetapi setelah dirasakan, jelas makanan itu mengandung MSG yang mungkin berlebihan karena sangat gurih rasanya.

MENGUBAH POLA HIDUP
Kecenderungan masyarakat yang menginginkan serba praktis serta siap saji, sering mendorongnya terjebak dalam penggunaan BTP, karena tidak repot menghaluskan bumbu untuk penyedap masakan. Atau untuk menghemat biaya, kadang menggunakan pemanis sintetis.

Dewasa ini, kecenderungan ibu rumah tangga tidak membuat makanan sendiri (kue atau makanan sehari-hari) untuk kebutuhan keluarganya. Mungkin karena alasan capai, lelah, sibuk dan repot, sehingga tak heran, bila kemudian terbiasa dengan pola hidup konsumtif, lebih-lebih di luar rumah. Kondisi itulah yang harus kita hindari. Kita rubah pola seperti ini, terutama membeli kebutuhan makanan di luar rumah, terlebih lagi jajan buat anak-anak. Kebiasaan tiap hari jajan di luar rumah, bisa mengakibatkan si anak malas makan sehingga tubuhnya kekurangan gizi.

Tentunya, kita sebagai muslim menginginkan generasi yang baik, kuat dan tangguh. Salah satu pendukungnya adalah makanan yang dikonsumsi jelas berkualitas baik. Bisa dibayangkan, jika anak-anak muslim kita memiliki bekal kecerdasan, calon ulama atau calon pendidik masyarakat, pada akhirnya tidak sanggup meneruskan cita-cita karena terjadi kerusakan dalam tubuhnya yang mengakibatkan sakit berkepanjangan. Bisa jadi, yang menjadi penyebabnya, salah satunya ialah makanan yang dikonsumsi sehari-hari sarat bahan kimia.
Selamatkan generasi kita ini dengan memberi makanan halal dan thoyyib. Berikut beberapa nasihat yang perlu kita perhatikan.

• Seyogyanya menggunakan bahan tambahan pangan seminimal mungkin dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari. Kalau bisa tinggalkan bahan-bahan kimia tersebut dalam masakan, karena akan lebih aman dikonsumsi.
• Tidak membeli jajan di sembarang tempat. Sebaiknya membuat kue atau jajan sendiri. Selain lebih hemat, kita bisa membuatnya dengan kandungan gizi yang lebih baik.
• Membekali anak-anak ke sekolah dengan bekal yang dibuat sendiri atau membeli dari tempat-tempat yang dapat dipertanggungjawabkan mutu dan keamanannya.
• Membatasi uang jajan anak-anak dan menasihati untuk jajan makanan yang berkualitas. Karena kantin-kantin atau pengelola makanan sekolah pun tidak luput dari bahan-bahan kimia tambahan ini.
• Membeli kue atau makanan atau minuman, sebaiknya dengan label halal dan terdaftar di Departemen Kesehatan. Meskipun terdaftar di Depkes., tidak menjamin makanan itu mengandung BTP yang aman, apalagi sekarang ini marak pengusaha yang mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan kesehatan dan keselamatan konsumen. Lihat pula komposisi bahan makanan tersebut, dan pilihlah makanan yang tertulis tanpa bahan kimia.
• Hindari makanan yang sudah kadaluwarsa (Expired, biasanya tertulis ‘Exp’). Juga sambal dan saus tomat yang mencolok warnanya malah lebih terang dari warna tomat atau cabai asli, apalagi tahan lama dan murah harganya. Demikian juga makanan dengan warna terang lainnya.

PENUTUP
Di tengah keresahan berbagai penyakit yang melanda masyarakat ini, ditambah lagi tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat baik sebagai produsen atau konsumen makanan masih relatif rendah, serta sistem pengawasan pemerintah masih lemah terhadap bahan kimia-kimia yang beredar, muncullah ide untuk kembali ke alam dengan mengkonsumsi makanan sehat bebas bahan kimia dan pestisida (termasuk juga kembali ke tanaman organik).

Slogan kembali ke alamiah (Back To Nature) sudah dikampanyekan di berbagai negara, dengan maksud bahan-bahan makanan yang dikonsumsi bebas dari bahan-bahan kimia. Mengapa kita tidak memulainya sejak sekarang? Tentunya tanpa slogan tersebut, kaum muslimin sudah bisa mengambil contoh kehidupan Rasulullah, sahabat dan para pengikutnya, sehingga kejayaan Islam bisa diraih karena generasi selanjutnya kuat, tangguh dan sehat. (dr. Ira).

Sumber bacaan:
- Astawan, M, Solusi Sehat, Kiat Menjaga Tubuh Tetap Sehat, Tiga Serangkai, Tahun 2004.
- Kitti, S, Ilmu Kimia 2 SMU, Intan Pariwara, Tahun 1996.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03 - 04/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Mutagen, adalah sesuatu yang menyebabkan mutasi atau perubahan pada DNA yang merupakan kode etik dalam sintesis protein. Mutagen menyebabkan kelainan genetik.

Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru

Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru


Halaman ke-1 dari 2

HUKUM PERAYAAN MENYAMBUT TAHUN 2000 MASEHI [MILENIUM KETIGA]


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
[1]. Pada beberapa hari belakangan ini, kami menyaksikan betapa gencarnya liputan mass-media mass-media (cetak maupun elektronik) dalam rangka menyambut datangnya tahun 2000M dan permulaan Milenium Ketiga seputar kejadian-kejadian dan prosesi-prosesinya. Terlihat bahwa orang-orang kafir dari kalangan yahudi dan nashrani serta selain mereka begitu suka cita menggantungkan harapan-harapan dengan adanya hal itu.

Pertanyaannya, wahai Syaikh yang mulia. Sesungguhnya sebagian mereka yang menisbatkan diri sebagai orang Islam telah juga menunjukkan perhatiannya terhadap hal ini dan menganggapnya sebagai momentum bahagia sehingga mengaitkan hal itu dengan pernikahan, pekerjaan mereka atau memajang/menempelkan pengumuman tentang hal itu di altar-altar perdagangan atau perusahaan mereka dan lain sebagainya yang menimbulkan dampak negatif bagi seorang Muslim.

Dalam hal ini, apakah hukum mengangungkan momentum seperti itu dan menyambutnya serta saling mengucapkan selamat karenanya, baik secara lisan, melalui kartu khusus yang dicetak dan lain sebagainya, menurut syari'at Islam ? Semoga Allah memberikan ganjaran pahala kepada anda atas amal shalih terhadap Islam dan kaum Muslimin dengan sebaik-baik ganjaran.

[2]. Dalam versi pertanyaan yang lain : Orang-orang yahudi dan nashrani bersiap-siap untuk menyambut datang tahun baru 2000 Masehi berdasarkan sejarah mereka dalam bentuk yang tidak lazim demi mempromosikan program-program serta keyakinan-keyakinan mereka di seluruh dunia, khususnya di negeri-negeri Islam.

Sebagian kaum Muslimin telah terpengaruh dengan promosi ini sehingga mereka nampak mempersiapkan segala sesuatunya untuk hal itu, dan di antara mereka ada yang mengumumkan potongan harga (diskon) atas barang dagangannnya spesial buat momentum ini. Kiranya, dikhawatirkan kelak hal ini berkembang menjadi aqidah kaum Muslimin di dalam ber-wala' (loyal) terhadap orang-orang non Muslim.

Kami berharap mendapatkan penjelasan anda seputar hukum keikutsertaan kaum Muslimin dalam momentum-momentum kaum kafir, mempromosikan hal itu dan menyambutnya. Demikian juga hukum menon-aktifkan kegiatan kerja oleh sebagian lembaga dari perusahaan berkenaan dengan hal itu.

Apakah melakukan sesuatu dari hal-hal tersebut dan semisalnya atau rela terhadapnya mempengaruhi aqidah seorang Muslim ?

Jawaban.
Sesungguhnya nikmat yang paling besar yang dianugrahkan oleh Allah kepada para hambaNya adalah nikmat Islam dan hidayah kepada jalanNya yang lurus. Di antara rahmatNya pula, Allah Ta'ala mewajibkan kepada para hambaNya, kaum Mukminin, agar memohon hidayahNya di dalam shalat-shalat mereka. Mereka memohon kepadaNya agar mendapatkan hidayah ke jalan yang lurus dan mantap di atasnya. Dalam hal ini, Allah Ta'ala telah memberikan spesifikasi jalan (shirath) ini sebagai jalan para Nabi, Ash-Shiddiqin, Syuhada dan orang-orang shalih yang Dia anugrahkan nikmatNya kepada mereka. Jadi, bukan jalan orang-orang yahudi, nashrani dan seluruh orang-orang kafir dan musyrik yang menyimpang darinya.

Bila hal ini sudah diketahui, maka adalah wajib bagi seorang Muslim untuk mengenal kadar nikmat Allah kepadanya sehingga dengan itu, dia mau bersyukur kepadaNya melalui ucapan, perbuatan dan keyakinan. Dalam pada itu, dia juga akan menjaga nikmat ini dan membentenginya serta melakukan sebab-sebab yang dapat menjaga hilangnnya nikmat tersebut.

Bagi orang yang diberikan bashiroh (pemahaman mendalam) terhadap Dienullah di saat kondisi dunia dewasa ini yang diselimuti oleh pencampuradukan antara al-haq dan kebatilan pada kebanyakan orang, dia akan mengetahui dengan jelas upaya keras yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam untuk menghapus kebenarannya dan memadamkan cahayanya, upaya menjauhkan kaum Muslimin darinya serta memutuskan kontak mereka dengannya melalui berbagai sarana yang memungkinkan. Belum lagi, upaya memperburuk citra Islam dan melabelkan tuhudan dan kebohongan-kebohongan terhadanya guna menghadang seluruh manusia dari jalan Allah dan dari beriman kepada wahyu yang diturunkan kepada RasulNya, Muhammad bin Abdullah. Pembenaran statement ini dibuktikan oleh firman-firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kami beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran" [Al-Baqarah : 109]

"Artinya : Segolongan dari ahli kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya" [Ali-Imran : 69]

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi" [Ali-Imran : 149]

"Artinya : Katakanlah, Hai ahli kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan, "Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan" [Ali Imran : 99]

Dan ayat-ayat lainnya. Akan tetapi meskipun demikian, Allah Ta'ala telah berjanji untuk mejaga dienNya dan kitabNya, dalam firmanNya.

"Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya" [Al-Hijr : 9]

Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberitakan bahwa akan selalu muncul suatu golongan dari umatnya yang berjalan di atas al-haq, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka ataupun menentang mereka hingga terjadi hari Kiamat. Segala puji bagi Allah pujian yang banyak dan kita memohon kepadaNya Yang Maha Dekat dan Mengabulkan Permohonan agar menjadikan kita dan saudara-saudara kita kaum Muslimin termasuk dari golongan tersebut, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

Dengan ini, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta setelah mendengar dan melihat adanya penyambutan yang demikian meriah dan perhatian yang serius dan beberapa golongan orang-orang yahudi dan nashrani serta orang-orang yang menisbatkan diri kepada Islam yang terpengaruh oleh mereka berkenaan dengan telah berakhirnya momentum tahun 2000 dan menyongsong Milenium Ketiga menurut Kalender Masehi, maka suka tidak suka, Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta wajib memberikan nasehat dan penjelasan kepada seluruh kaum Muslimin tentang hakikat momentum ini serta hukum syariat yang suci ini terhadapnya sehingga kaum Muslimin memahami dengan baik dien mereka dan berhati-hati. Dengan demikian, tidak terjerumus ke dalam kesesatan-kesesatan orang-orang yahudi yang dimurkai dan orang-orang nashrani yang sesat.

Karenanya, kami menyatakan.

Pertama.
Sesungguhnya orang-orang yahudi dan nashrani menggantungkan kejadian-kejadian, keluh-kesah dan harapan-harapan mereka kepada momentum Milenium ini dengan begitu yakin akan terealisasinya hal itu atau paling tidak, hampir demikian karena menurut anggapan mereka hal ini sudah melalui proses kajian dan penelitian. Demikian pula, mereka mengait-ngaitkan sebagian permasalahan aqidah mereka dengan momentum ini dengan anggapan bahwa hal itu berasal dari ajaran kitab-kitab mereka yang sudah dirubah. Jadi, adalah wajib bagi seorang Muslim untuk tidak menoleh kepada hal itu dan tergoda olehnya bahkan semestinya merasa cukup dengan Kitab Rabbnya Ta'ala dan Sunnah Nabinya Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak memerlukan lagi selain keduanya. Sedangkan teori-teori dan pendapat-pendapat yang bertentangan dengan keduanya, ia tidak lebih hanya sekedar berupa ilusi belaka.

Kedua.
Momentum ini dan semisalnya tidak luput dari pencampuradukan antara al-haq dan kebatilan, propaganda kepada kekufuran, kesesatan, permisivisme (serba boleh) dan atheisme serta pemunculan sesuatu yang menurut syari'at adalah sesuatu yang mungkar. Di antara hal itu adalah propaganda kepada penyatuan agama-agama (pluralisme), penyamaan Islam dengan aliran-aliran dan sekte-sekte sesat lainnya, penyucian terhadap salib dan penampakan syi'ar-syi'ar kekufuran yang dilakukan oleh orang-orang nashrani dan yahudi serta perbuatan-pebuatan dan ucapan-ucapan semisal itu yang mengandung beberapa hal ; bisa jadi, pernyataan bahwa syari'at nashrani dan yahudi yang sudah diganti dan dihapus tersebut dapat menyampaikan kepada Allah. Bisa jadi pula, berupa anggapan baik terhadap sebagian dari ajaran kedua agama tersebut yang bertentangan dengan dien al-Islam. Atau hal selain itu yang merupakan bentuk kekufuran kepada Allah dan RasulNya, kepada Islam dan ijma' umat ini. Belum lagi, hal itu adalah sebagai salah satu sarana westernisasi kaum Muslimin dari ajaran-ajaran agama mereka.

Halaman ke-2 dari 2


Ketiga
Banyak sekali dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan atsar-atsar yang shahih yang melarang untuk menyerupai orang-orang kafir di dalam hal yang menjadi ciri dan kekhususan mereka. Di antara hal itu adalah menyerupai mereka dalam perayaan hari-hari besar dan pesta-pesta mereka. Hari besar ('Ied) maknanya (secara terminologis) adalah sebutan bagi sesuatu, termasuk didalamnya setiap hari yang datang kembali dan terulang, yang diagung-agungkan oleh orang-orang kafir. Atau sebutan bagi tempat orang-orang kafir dalam menyelenggarakan perkumpulan keagamaan. Jadi, setiap perbuatan yang mereka ada-adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini maka itu termasuk hari besar ('Ied) mereka. Karenanya, larangannya bukan hanya terhadap hari-hari besar yang khusus buat mereka saja, akan tetapi setiap waktu dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam dien Islam, demikian pula, perbuatan-perbuatan yang mereka ada-adakan di dalamnya juga termasuk ke dalam hal itu. Ditambah lagi dengan hari-hari sebelum dan sesudahnya yang nilai religiusnya bagi mereka sama saja sebagaimana yang disinggung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firmanNya.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu" [Al-Furqan : 72]

Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. Sekelompok Salaf seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan Ar-Rabi' bin Anas menafsirkan kata "Az-Zuura" (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.

Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar ('Ied) untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, "Dua hari untuk apa ini ?". Mereka menjawab, "Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah". Lantas beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya : Iedul Adha dan Iedul Fithri" [1]

Demikian pula terdapat hadits yang shahih dari Tsabit bin Adl-Dlahhak Radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia berkata, "Seorang laki-laki telah bernadzar pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sembari berkata.

"Artinya : Sesungguhnya aku telah bernadzar untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, 'Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari berhala-berhala Jahiliyyah yang disembah ? Mereka menjawab, 'Tidak'. Beliau bertanya lagi. 'Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari hari-hari besar mereka ?'. Mereka menjawab, 'Tidak'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Tepatilah nadzarmu karena tidak perlu menepati nadzar di dalam berbuat maksiat kepada Allah dan di dalam hal yang tidak dipunyai (tidak mampu dilakukan) oleh manusia" [2]

Umar bin Al-Khaththtab Radhiyallahu 'anhu berkata, "Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka" [3]

Dia berkata lagi, "Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka" [4]

Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festifal seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka" [5]

Keempat.
Merayakan hari-hari besar orang-orang kafir juga dilarang karena alasan-alasan yang banyak sekali, di antaranya :

[a]. Menyerupai mereka dalam sebagian hari besar mereka mengandung konsekwensi bergembira dan membuat mereka berlapang dada terhadap kebatilan yang sedang mereka lakukan.

[b]. Menyerupai mereka dalam gerak-gerik dan bentuk pada hal-hal yang bersifat lahiriah akan mengandung konsekwensi menyerupai mereka pula dalam gerak-gerik dan bentuk pada hal-hal yang bersifat batiniah yang berupa 'aqidah-aqidah batil melalui cara mencuri-curi dan bertahap lagi tersembunyi.

Dampak negatif yang paling besar dari hal itu adalah menyerupai orang-orang kafir secara lahiriah akan menimbulkan sejenis kecintaan dan kesukaan serta loyalitas secara batin. Mencintai dan loyal terhadap mereka menafikan keimanan sebagaimana firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu) ; sebagaimana mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin ; maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim" [Al-Maidah : 51]

Dan firmanNya.

"Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih saying dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya" [Al-Mujadillah : 22]

Kelima.
Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan di atas, maka tidak boleh hukumnya seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama serta Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari besar yang tidak ada landasannya dalam dien Islam, termasuk diantaranya pesta 'Milenium' rekaan tersebut. Juga, tidak boleh hadir pada acaranya, berpartisipasi dan membantu dalam pelaksanaannya dalam bentuk apapun karena hal itu termasuk dosa dan melampaui aturan-aturan Allah sedangkan Allah sendiri terlah berfirman, "Dan janganlah bertolong-tolongan di atas berbuat dosa dan melampaui batas, bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya Allah amat pedih siksaanNya" [Al-Maidah : 2]

Keenam.
Seorang Muslim tidak boleh saling tolong menolong dengan orang-orang kafir dalam bentuk apapun dalam hari-hari besar mereka. Di antara hal itu adalah mempromosikan dan mengumumkan hari-hari besar mereka, termasuk pesta 'milenium' rekaan tersebut. Demikian pula, mengajak pada hal itu dengan sarana apapun baik melalui mass media, memasang jam-jam dan pamflet-pamflet bertuliskan angka, membuat pakaian-pakaian dan plakat-plakat kenangan, mencetak kartu-kartu dan buku-buku tulis sekolah, memberikan diskon khusus pada dagangan dan hadiah-hadiah uang dalam rangka itu, kegiatan-kegiatan olah raga ataupun menyebarkan symbol khusus untuk hal itu.

Ketujuh
Seorang Muslim tidak boleh menganggap hari-hari besar orang-orang kafir, termasuk pesta Milenium rekaan tersebut sebagai momentum-momentum yang membahagiakan atau waktu-waktu yang diberkahi sehingga karenanya meliburkan pekerjaan, menjalin ikatan perkawinan, memulai aktifitas bisnis, membuka proyek-proyek baru dan lain sebagainya. Tidak boleh dia meyakini bahwa hari-hari seperti itu memiliki keistimewaan yang tidak ada pada hari selainnya karena hari-hari tersebut sama saja dengan hari-hari biasa lainnya, dan karena hal ini merupakan keyakinan yang rusak yang tidak dapat merubah hakikat sesuatu bahkan keyakinan seperti ini adalah dosa di atas dosa, kita memohon kepada Allah agar diselamatkan di terbebas dari hal itu.

Kedelapan
Seorang Muslim tidak boleh mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar orang-orang kafir karena hal itu merupakan bentuk kerelaan terhadap kebatilan yang tengah mereka lakukan dan membuat mereka bergembira, karenanya Ibnu Al-Qayyim berkata " Adapun mengucapkan selamat terhadap syi'ar-syi'ar keagamaan orang-orang kafir yang khusus bagi mereka, maka haram hukumnya menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat dalam rangka hari-hari besar mereka dan puasa mereka, seperti mengucapkan 'Semoga hari besar ini diberkahi' atau ucapan semisalnya dalam rangka hari besar tersebut. Dalam hal ini, kalaupun pengucapnya lolos dari kekufuran akan tetapi dia tidak akan lolos dari melakukan hal yang diharamkan. Hal ini sama posisinya dengan bilamana dia mengucpkan selamat karena dia (orang kafir) itu sujud terhadap salib. Bahkan, dosa dan kemurkaan terhafap hal itu lebih besar dari sisi Allah ketimbang mengucapkan selamat atas minum khamr, membunuh jiwa yang tidak berdosa, berzina dan semisalnya. Banyak sekali orang yang tidak memiliki sedikitpun kadar dien pada dirinya terjerumus ke dalam hal itu dan dia tidak menyadari jeleknya perbuatannya. Maka, siapa saja yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena suatu maksiat, bid'ah atau kekufuran yang dilakukannya, berarti dia telah mendapatkan kemurkaan dan kemarahan Allah"

Kesembilan.
Adalah suatu kehormatan bagi kaum Muslimin untuk berkomitmen terhadap sejarah hijrah Nabi mereka, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang disepakati pula orang para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam secara ijma' dan mereka jadikan kalender tanpa perayaan apapun. Hal itu kemudian diteruskan secara turun temurun oleh kaum Muslimin yang datang setelah mereka, sejak 14 abad yang lalu hingga saat ini. Karenaya seorang Muslim tidak boleh mengalihkan penggunaan kalender Hijriah kepada kelender umat-umat selainnya, seperti kalender Masehi ini ; karena termasuk perbuatan menggantikan yang lebih baik dengan yang lebih jelek. Dari itu kami wasiatkan kepada seluruh saudara-saudara kami, kaum Muslimin, agar bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-sebenar takwa, berbuat ta'at dan menjauhi kemaksiatan terhadapNya serta saling berwasiat dengan hal itu dan sabar atasnya.

Hendaknya setiap Mukmin yang menjadi penasehat bagi dirinya dan antusias terhadap keselamatannya dari murka Allah dan laknatNya di dunia dan Akhirat berusaha keras di dalam merealisasikan ilmu dan iman, menjadikan Allah semata sebagai Pemberi petunjuk, Penolong, Hakim dan Pelindung, karena sesungguhnya Dia-lah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Cukuplah Rabbmu sebagai Pemberi Petunjuk dan Penolong serta berdo'alah selalu dengan do'a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini.

"Artinya : Ya, Allah, Rabb Jibril, Mikail, Israfil. Pencipta lelangit dan bumi. Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan nyata. Engkau memutuskan hal yang diperselisihkan di antara para hambaMu, berilah petunjuk kepadaku terhadap kebenaran yang diperselisihkan dengan idzinMu, sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus" [6]

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi

[Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, No. 21049, tgl. 12-08-1420]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Dikelaurkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, No. 11595, 13058, 13210. Sunan Abu Daud, kitab Ash-Shalah No. 1134, Sunan An-Nasa'i, Kitab Shalah Al-Iedain, No. 1556 dengan sanad yang shahih.
[2]. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Kitab Al-Aiman Wa An-Nadzar, No. 3313 denan sanad shahih.
[3]. Dikeluarkan oleh Imam Al-Baihaqy No. 18640
[4]. Ibid No. 18641
[5]. 'Aun Al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512
[6]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya, Kitab Shalah Al-Musafirin, No. 770

LARANGAN BERIBADAH DI KUBURAN

Larangan Beribadah Di Kuburan


Oleh
Abu Nida` Chomsaha Sofwan


Di dalam al Qur`an, Allah telah menyifati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salllam dengan banyak sifat terpuji. Di antaranya, Allah menyifati beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang yang sangat menginginkan keimanan dan keselamatan umat ini, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Salah satu bentuk kesempurnaan keinginan beliau n yang kuat agar umatnya beriman dan selamat adalah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dari segala sarana yang dapat menggiring kepada kesyirikan, dan menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam benar-benar bersikap keras dan tegas dalam masalah syirik. Bahkan, khawatir dianggap luput menekankan bahayanya, perihal syirik ini masih juga dijelaskan saat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendekati masa-masa sakaratul maut.

Salah satu sarana dan celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik, yaitu beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih. Perbuatan ini telah menjadi fenomena yang telah lama ada, dan bahkan menjadi kebiasaan sebagian besar kaum muslimin di negeri ini. Bahkan bukan lagi beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih tersebut, tetapi telah beribadah kepada orang shalh yang menghuni kuburan tersebut. Kuburan-kuburan orang shalih atau tempat-tempat yang konon merupakan lokasi kuburan orang shalih dikunjungi, lalu melakukan beragam peribadahan di sisinya, seperti: berdoa, shalat, membaca al Qur`an, thawaf, sedekah dan sebagainya.

Padahal dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dapat diketahui, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat keras sikap nya terhadap orang-orang yang beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang yang shalih. Kalau beribadah kepada Allah di sisi kubur saja, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersikap keras, tentu akan lebih keras lagi jika sampai beribadah kepada penghuni kubur tersebut.

Berikut adalah hadits-hadits mengenai larangan tersebut :
1. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari’ Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha (salah seorang istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) menceritakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka di dalamnya yang dilihatnya di Negeri Habasyah (Ethiopia). Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ أَوِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ؛ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِداً وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

"Mereka itu, apabila ada orang yang shalih -atau hamba yang shalih- meninggal di antara mereka- mereka bangun di atas kuburnya sebuah tempat ibadah, dan mereka buat di dalam tempat itu gambar-gambar mereka; mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam “mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah” menunjukkan haramnya membangun masjid-masjid di atas pekuburan, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan hal itu. Perbuatan itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada kekufuran dan kesyirikan, yang secara nyata merupakan kezhaliman yang paling besar.

Al Baidhawi berkata: “Tatkala orang-orang Yahudi dan Nasrani bersujud kepada kuburan para nabi dengan maksud mengagungkan derajat mereka, dan menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai kiblat, yang mereka menghadap dalam shalat, serta menjadikannya sebagai berhala-berhala, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat mereka”.

Imam al Qurthubi berkata,”Mula-mula, para pendahulu mereka memahat gambar-gambar tersebut agar mereka dapat menjadikannya sebagai suri teladan dan mengenang perbuatan-perbuatan shalih mereka, sehingga dapat memiliki kesungguhan beribadah yang sama seperti mereka; karenanya, mereka beribadah kepada Allah di sisi kuburan-kuburan mereka. Kemudian setelah mereka meninggal, datanglah generasi yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup terhadap agama, sehingga tidak mengerti maksud dari pendahulu mereka tersebut; lalu setan merasuki mereka dengan menyatakan, bahwa para pendahulu mereka tersebut sebenarnya telah menyembah rupaka-rupaka ini dan mengagungkannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang terjadinya hal tersebut untuk menutup segala hal yang dapat mengarah ke perbuatan tersebut.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”(Mereka dikatakan sebagai makhluk yang paling buruk), karena memadukan dua fitnah sekaligus. Yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah di atasnya dan fitnah membuat gambar-gambar.” Keduanya disebut fitnah, karena memalingkan manusia dari agama.

Beliau rahimahullah juga berkata,”Hal inilah yang dipakai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai alasan untuk melarang membangun masjid-masjid di atas kuburan-kuburan, karena telah banyak menjerumuskan umat-umat sebelumnya, baik ke dalam syirik besar maupun syirik lainnya yang lebih ringan. Banyak orang cenderung melakukan perbuatan syirik terhadap patung orang shalih dan patung-patung yang mereka anggap bahwa ia merupakan garis-garis rajah dari bintang-bintang, dan hal lain yang serupa dengan bintang. Ini terjadi, karena berbuat syirik dengan menyembah kuburan orang yang diyakini keshalihannya lebih terasa di dalam jiwa, daripada berbuat syirik dengan menyembah pohon atau batu.

Oleh karena itu pula, Anda mendapatkan ahli syirik memohon di sisi kuburan dengan penuh kesungguhan, penuh kekhusyuan dan sikap berserah diri, serta menyembahnya dengan sepenuh hati, padahal ibadah yang seperti itu tidak pernah mereka lakukan di rumah-rumah Allah ataupun di waktu tengah malam menjelang Subuh. Di antara mereka ada yang bersujud kepada kuburan itu. Ketika melakukan shalat dan berdoa di sisi kuburan tersebut, kebanyakan mereka mengharapkan keberkahan, yang tidak pernah mereka harapkan ketika berada di masjid-masjid.

Lantaran perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan, maka dengan tanpa ragu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikisnya. Sampai-sampai beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat di pekuburan secara mutlak, meskipun orang melakukannya tidak dengan maksud mengharapkan berkah tempat tersebut sebagaimana ia mengharapkannya ketika shalat di dalam masjid. Begitu pula beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya melakukan shalat pada waktu terbit dan tenggelamnya matahari, karena waktu-waktu tersebut digunakan oleh kaum musyrikin untuk menyembah matahari. Karenanya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya shalat pada waktu-waktu tersebut, meskipun mereka tidak memiliki tujuan yang sama dengan tujuan kaum musyrikin tadi. Hal ini sebagai upaya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup rapat celah-celah menuju kesyirikan.

Adapun bila seseorang melakukan shalat di sisi kuburan dengan maksud untuk mendapatkan keberkahan melalui shalat di sisi kuburan tersebut, maka ini jelas merupakan sikap memusuhi Allah dan RasulNya, melanggar aturan agamaNya, mengada-adakan sesuatu di dalam agama yang tidak pernah Allah izinkan. Kaum muslimin telah bersepakat secara ijma’, bahwa di antara perkara-perkara mendasar dalam agama, yaitu mengetahui bahwa shalat di sisi kuburan adalah dilarang. Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang mengfungsikan kuburan sebagai masjid. Karena itu, di antara perbuatan mengada-ada (bid’ah) yang paling besar dan merupakan sebab-sebab terjadinya kesyirikan adalah melakukan shalat di sisi kuburan dan mengfungsikannya sebagai masjid, serta mendirikan masjid-masjid di atasnya. Nash-nash dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang hal itu, dan memperingatkan pelakunya secara keras sangatlah banyak dan mutawatir. Seluruh kelompok umat secara jelas dan terang-terangan melarang untuk mendirikan masjid-masjid di atasnya, karena mereka mengikuti sunnah yang shahih dan sharih (jelas).

Para ulama pengikut Imam Ahmad dan ulama yang lain, yakni pengikut Imam Malik dan Imam Syafi’i, secara terang-terangan mengharamkan perbuatan tersebut. Ada juga yang menyatakan, hal itu sebagai perbuatan makruh, namun sepatutnya membawa maknanya kepada karahah at tahrim (makruh yang berindikasi pengharaman) sebagai tanda bersangka baik kepada para ulama yang menyatakan demikian, sehingga mereka tidak disangka membolehkan perbuatan yang secara mutawatir dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan pelakunya beliau laknat.”

2. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia pernah berkata: Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak diambil nyawanya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan napas. Ketika dalam keadaan demikian, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الَْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid)".

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan hal itu saat mendekati kematiannya, untuk memperingatkan umatnya dari perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani) itu. Seandainya bukan karena peringatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut, niscaya kubur beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam akan ditampakkan; hanya saja beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam khawatir, jika (kubur beliau) akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh menjelaskan, ada tiga bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Pertama : Menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujudnya. Bentuk yang paling bisa dipahami dari perkataan ‘mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai masjid’ ialah, menjadikan kuburan sebagai masjid. Yaitu tempat melakukan shalat dan sujud di atasnya. Demikian ini jelas merupakan sarana yang sangat berbahaya, dan paling merusak yang mengantarkan kepada syirik dan berlaku ghuluw kepada kuburan.

Kedua : Shalat ke arah kuburan. Makna menjadikan kuburan sebagai masjid dalam bentuk ini, yaitu seseorang shalat di hadapan kuburan dengan menjadikannya sebagai kiblatnya. Dengan kondisi ini, dia telah menjadikan kuburan sebagai tempat ia merendahkan dan menghinakan dirinya.

Masjid di sini bukan lagi semata-mata berarti tempat sujud –meletakkan dahi di atas tanah–, tetapi berarti tempat merendahkan dan menghinakan diri. Mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, maksudnya, menjadikannya sebagai kiblat. Karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat ke arah kuburan, karena merupakan salah satu sarana kepada sikap pengagungan kuburan.

Ketiga : Menjadikan kuburan berada di dalam suatu bangunan, dan bangunan itu adalah masjid. Jika yang dikubur itu seorang nabi, maka mereka membuat bangunan di atasnya. Mereka lantas menjadikan di sekeliling kuburan itu sebagai masjid dan menjadikan tempat itu sebagai tempat beribadah dan shalat.

Adapun perkataan ‘Aisyah bahwa ‘beliau memperingatkan (umatnya) dari perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani)’, maka di dalamnya terdapat isyarat yang menjadi penyebabnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang sedang dalam keadaan sakaratul maut, melaknat Yahudi dan Nasrani dalam hadits ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memperingatkan para sahabatnya agar jangan sampai mengikuti langkah-langkah kedua Ahli Kitab tersebut. Dan ternyatalah mereka, para sahabat, menerima peringatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam itu dan mengamalkan wasiat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kemudian perkataan ‘Aisyah ‘dan seandainya bukan karena hal itu, niscaya kuburan beliau ditampakkan’. Maksudnya, kalau bukan karena peringatan dan kekhawatiran beliau n bahwa kuburan beliau dijadikan masjid oleh umatnya sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani, niscaya kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di luar rumahnya, berdampingan dengan kuburan-kuburan para sahabat di Baqi atau selainnya. Di samping alasan ini, ada juga alasan lain, yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu :

إِنَّ الأَنْبِيَاءَ يُقْبَرُونَ حَيْثُ يُقْبَضُونَ

"Sesungguhnya para nabi itu dikuburkan di mana mereka diwafatkan".

Adapun Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dimaklumi, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat di dalam rumah ‘Aisyah.

Kemudian perkataan ‘Aisyah selanjutnya ‘hanya saja beliau khawatir (kuburannya) akan dijadikan sebagai tempat ibadah’, terdapat dua riwayat.

Berdasarkan riwayat pertama, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendirilah yang mengkhawatirkan hal tersebut, sehingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan ummatnya untuk menguburkannya di tempat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat. Sedangkan berdasarkan riwayat kedua, maka kemungkinan yang mengkhawatirkan hal itu adalah para sahabat. Artinya, mereka khawatir hal itu terjadi pada sebagian umat sehingga mereka pun tidak menampakkan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , karena dikhawatirkan umat Islam berlebih-lebihan dan terlalu mengagung-agungkan kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam jika ditampakkan.

Imam al Qurthubi berkata,”Oleh karena itulah, kaum muslimin berusaha semampu mungkin menutup jalan yang mengarah kepada pemujaan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara meninggikan dinding tanahnya dan menutup rapat pintu-pintu masuk ke arahnya dengan menjadikan dindingnya mengitari kuburan beliau. Mereka pun takut apabila letak kuburan beliau n dijadikan kiblat bagi orang-orang yang melakukan shalat sehingga seakan shalat yang menghadap ke arahnya tersebut merupakan suatu wujud beribadah. Karenanya, mereka kemudian membangun dua dinding dari dua sudut kuburan bagian utara, dan mengalihkan keduanya hingga bertemu pada sudut yang membentuk segitiga dari arah utara sehingga tidak memungkinkan siapa pun untuk menghadap ke arah kuburan beliau.”

3. Diriwayatkan oleh Muslim dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Aku mendengar bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda lima hari sebelum beliau wafat, ‘Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak, bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil. Seandainya aku menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah, maka janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’”

Al Khalili berkata,”Pengingkaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap perbuatan mereka tersebut dapat diartikan dengan dua makna. Pertama, mereka bersujud terhadap kuburan para nabi untuk mengagungkan utusan Allah tersebut. Kedua, mereka memang menganggap boleh melakukan shalat di kuburan para nabi dan menghadap ke arah ketika melakukan shalat, karena mereka memandang hal itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan cerminan sikap pengagungan yang sangat kepada para nabi tersebut.

Makna pertama merupakan syirik jaliy (bentuk syirik yang jelas). Sedangkan makna kedua merupakan syirik khafiy (bentuk syirik yang tersembunyi). Oleh karena itu, mereka layak untuk dilaknat.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh berkata,”Keterkaitan hadits ini dengan permasalahan sikap keras Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid (tempat ibadah), meskipun mungkin saja orang yang melakukannya beribadah hanya kepada Allah. Hal itu, karena perbuatan tersebut termasuk di antara sarana-sarana yang mengantarkan kepada syirik besar. Telah ditetapkan di dalam kaidah-kaidah syariat dan telah disepakati oleh para muhaqqiq, bahwa menutup pintu (celah) yang mengantarkan kepada kesyirikan dan kepada perbuatan haram adalah wajib; karena syariat datang untuk menutup pokok-pokok perbuatan-perbuatan haram dan menutup celah-celah menuju kepadanya. Sehingga wajib menutup setiap pintu dari pintu-pintu kesyirikan kepada Allah. Di antara pintu-pintu itu ialah, menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid. Karena itu, tidak sah shalat yang dilakukan di dalam masjid yang dibangun di atas kuburan karena hal itu menafikan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang, namun orang-orang itu melakukannya, padahal larangan beliau tertuju kepada tempat shalat itu dilakukan sehingga shalatnya pun batal. Jadi, orang yang shalat di dalam masjid yang dibangun di atas kuburan, maka shalatnya batal, tidak sah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ‘ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid’, maksudnya, dengan membangun masjid di atasnya dan shalat di sekitarnya, ‘karena sungguh aku larang kalian darinya’.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Rasulullah n , (pada) menjelang akhir hayatnya (sebagaimana dinyatakan dalam hadits Jundub) telah melarang umatnya untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Kemudian, tatkala dalam keadaan hendak diambil nyawanya –sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah– beliau melaknat orang yang melakukan perbuatan itu. Shalat di sekitar kuburan termasuk pula dalam pengertian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah walaupun tidak membangunnya. Inilah makna kata-kata Aisyah ‘dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah’, karena para sahabat belum pernah membangun masjid (tempat ibadah) di sekitar kubur beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal setiap tempat yang digunakan untuk melakukan shalat di dalamnya, itu berarti sudah dijadikan sebagai masjid; bahkan setiap tempat yang dipergunakan untuk shalat disebut masjid sebagai yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan sebagai sarana bersuci.”.

Kesimpulannya : Shalat di kuburan tidak boleh, baik itu shalat menghadap ke arahnya, atau shalat di dekatnya karena mengharap berkah tempat tersebut, atau tidak mengharap berkahnya, tetapi hanya shalat nafilah (selain shalat jenazah). Semua itu tidak boleh. Baik di atas kuburan itu ada bangunan, seperti masjid, atau tidak bangunan di atasnya, maka shalat di atasnya tetap tidak boleh.

Di dalam Shahih al Bukhari, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah di antara shalat kalian itu dilakukan di rumah-rumah kalian, dan jangan di kuburan.” Juga disebutkan di dalam Shahih al Bukhari perkataan beliau kepada Umar Radhiyallahu 'anhu ketika melihat sekelompok orang shalat di dekat sebuah kubur ‘kuburan, kuburan’, maksud beliau, jauhilah kuburan, jauhilah kuburan. Ini menunjukkan, shalat di kuburan tidak diperbolehkan, karena merupakan pengantar kepada kesyirikan. Lebih parah lagi jika di kuburan tersebut dibangun bangunan, lalu menjadikan bangunan-bangunan sekitar kuburan itu sebagai masjid untuk shalat, berdoa, membaca al Qur`an, dan semisalnya.

Maraji:
1. Fath al Majid Syarh Kitab at Tauhid.
2. At Tamhid li Syarhi Kitab at Tauhid, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh.
3. Al Qaul al Mufid, Jilid I, karya Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]